Sabtu, 26 Mei 2012

STANDAR KOMPETENSI GURU


Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran
Di SD/MI, SMP/MTs,  SMA/MA, dan SMK/MAK
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR  16  TAHUN 2007  TANGGAL  4 MEI 2007 

1. Kompetensi Pedagodik  (10 item)
a. Menguasai Karekteristik peserta didik
b. Menguasai Teori Belajar
c. Mengembangkan Kurikulum
d. Menyelenggarakan Pembelajaran yang mendidik
e, Memanfaatkan Tehnologi
f. Menfasilitasi Perkembangan anak didik
g. Berkomunikasi dengan efektif
h. Menyelenggarakan penilaian
i. Memanfaatkan Penilaian
j. Melaksanakan Tindakan Kelas
2. Kompetensi Kepribadian (5  item)
a. Bertindak sesuai Norma
b. Menampilkan diri sebagai Pribadi Yang Jujr
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berwibawa
d. Menunjukkan Etos Kerja yang tinggi
e. Menjujung Tinggi Kode Etik Guru Profesional
3  Kompetensi Sosial  (4  item)
a. Bersikap Inklusif, bertindak Objektif dan tidak Diskriminasi
b. Berkomunikasi secara efektof dan sopan
c. Beradaptasi di lingkungan seluruh Indonesia
d. Berkomunikasi dengan Profesi sendiri atau profesi lain baik dengan lesan maupun Tulisan
4. Kompetensi Profesional (5  item)
a. Menguasai Materi, Konsep, Struktur dan Pola pikir seseuai Keilmuan yang di ampu
b. Menguasai Standar Kopetensi dan Kopetensi sadar yang di ampu
c. Mengembangkan Materi Pembelajaran sesuai mata pelajaran yang di ampu
d. Mengembangkan Keprofesionalannya secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan Tehnologi Informasi Untuk Mengembangkan diri

Untuk Uraian Selengkapnya bisa di lihat  DISINI


Baca Juga Artikel Berikut !!!!!:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar