Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran
Di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
1. Kompetensi Pedagodik (10 item)
a. Menguasai Karekteristik
peserta didik
b. Menguasai Teori Belajar
c. Mengembangkan Kurikulum
d. Menyelenggarakan Pembelajaran
yang mendidik
e, Memanfaatkan Tehnologi
f. Menfasilitasi Perkembangan
anak didik
g. Berkomunikasi dengan efektif
h. Menyelenggarakan penilaian
i. Memanfaatkan Penilaian
j. Melaksanakan Tindakan Kelas
2. Kompetensi Kepribadian (5 item)
a. Bertindak sesuai Norma
b. Menampilkan diri sebagai
Pribadi Yang Jujr
c. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang berwibawa
d. Menunjukkan Etos Kerja yang
tinggi
e. Menjujung Tinggi Kode Etik
Guru Profesional
3 Kompetensi Sosial (4 item)
a. Bersikap Inklusif, bertindak
Objektif dan tidak Diskriminasi
b. Berkomunikasi secara efektof
dan sopan
c. Beradaptasi di lingkungan
seluruh Indonesia
d. Berkomunikasi dengan Profesi sendiri
atau profesi lain baik dengan lesan maupun Tulisan
4. Kompetensi Profesional (5 item)
a. Menguasai Materi, Konsep,
Struktur dan Pola pikir seseuai Keilmuan yang di ampu
b. Menguasai Standar Kopetensi
dan Kopetensi sadar yang di ampu
c. Mengembangkan Materi
Pembelajaran sesuai mata pelajaran yang di ampu
d. Mengembangkan
Keprofesionalannya secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan Tehnologi
Informasi Untuk Mengembangkan diri
Untuk Uraian Selengkapnya bisa di lihat DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar